
Jaksa Agung Mutasi Pejabat, Dirdik Jampidsus Jadi Kajati Lampung

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan RI. Total ada ratusan pegawai yang dimutasi dan dirotasi.
Sebanyak 25 pegawai yang terkena mutasi masuk dalam golongan pejabat eselon II di Kejaksaan RI. Mutasi terhadap para pejabat itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 Tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
"Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, (12/8/2024).
Salah satu pejabat yang dipromosikan adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebagai pengganti Kuntadi, Jaksa Agung mengangkat Abd. Qohar dalam jabatan Dirdik Jampidsus Kejagung RI. Sebelumnya, Qohar menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengangkat beberapa kepala Kejaksaan Tinggi. Di antaranya, Yuni Daru Winarsih yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; Amiek Mulandari diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan I Dewa Gede Wirajana yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Sementara itu, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terhadap 155 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 tertanggal 9 Agustus tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selain Sandra Dewi-Crazy Rich PIK, Wanita ini Juga Diperiksa Kejagung