Korupsi Timah

Selain Sandra Dewi-Crazy Rich PIK, Wanita ini Juga Diperiksa Kejagung

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
15 May 2024 14:57
Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rosalina (RL), eks General Manager PT Tinindo Internusa, tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024) pukul 14.37 WIB. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.



Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rosalina tampak mengenakan rompi berwarna merah muda, kemeja lengan panjang berwarna putih, dan celana panjang berwarna hitam. Ia terus menunduk sambil berjalan memasuki ruang penyidik tanpa satu patah kata pun disampaikan kepada awak media yang menunggu.

Seperti diketahui, Rosalina ditetapkan sebagai tersangka ke-11 kasus ini pada 19 Februari 2024. Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bilang RL bersama dengan tersangka lainnya, yakni MRPT (Mantan Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi periode 2016-2021) dan EE (Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Emindra), diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama yang mengakomodasi pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Mereka diduga menggunakan perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang semuanya dikendalikan oleh RL.

Selain Rosalina, Kejagung juga memeriksa Crazy Rich PIK Helena Lim dan artis Sandra Dewi pada hari ini. Helena berstatus sebagai tersangka, sedangkan Sandra sebagai saksi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Perkara Korupsi Timah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular