
ESDM Blak-blakan Lahirnya Aturan Baru TKDN Pembangkit-Jaringan Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait aturan baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor infrastruktur ketenagalistrikan.
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana berharap Permen Menteri ESDM No. 11 tahun 2024 ini dapat segera diimplementasikan. Sehingga dapat mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
"Kenapa harus ada sosialisasi? Supaya ini bisa dieksekusi, supaya ini ada yang melaksanakan. Salah satu kegagalan dari pemerintah adalah kita punya regulasi, tapi tidak ada yang melaksanakan, itu gagalnya pemerintah dan kita tidak ingin itu terjadi," kata Dadan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2024, Senin (12/8/2024).
Dadan menilai melalui regulasi anyar ini, diharapkan penggunaan produk dalam negeri dapat lebih optimal. Pasalnya, TKDN akan berjalan apabila terdapat barang dan jasa yang dipakai dalam suatu proyek.
"TKDN sudah ada, proyeknya sudah ada, tapi tidak memenuhi regulasi tersebut sehingga proyeknya tidak berjalan TKDN-nya tidak berjalan, impact terhadap masyarakatnya tidak berjalan, manfaat terhadap industri-nya juga tidak terjadi Ini yang, breakthrough ini yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves, ditindaklanjuti oleh tim Kementerian ESDM." kata dia.
Sebagaimana diketahui, peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan, "bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; bahwa dalam pengaturan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun nilai minimum tingkat komponen dalam negeri dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan."
Infrastruktur ketenagalistrikan yang dimaksud yaitu terdiri atas:
a. pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan;
b. pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan
c. jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
"Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk kepentingan umum, wajib menggunakan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri," bunyi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2024.
Pada Pasal 4 berbunyi:
(1) Ketentuan penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan Barang dan/atau Jasa berupa persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan.
(2) Pengadaan Barang impor dilakukan dengan syarat sebagai berikut: a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau c. jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(3) Dalam hal jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus dinyatakan oleh pabrikan atau asosiasi.
(4) Persyaratan pengadaan Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen.
(5) Biaya yang muncul dalam proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pengguna Barang dan Jasa.
Terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), diatur dalam Pasal 8, yang berbunyi:
(1) Produk Dalam Negeri untuk pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang dan/atau Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN.
2) TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. TKDN Barang; b. TKDN Jasa; dan c. TKDN gabungan Barang dan Jasa.
(3) Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam lingkup komponen industri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(4) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang dan Jasa.
(5) Batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam penetapan batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
"Besaran batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dievaluasi oleh Menteri. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Yang tak kalah penting dari regulasi ini tertuang dalam Ketentuan Peralihan yang tercantum dalam Pasal 17. Bagi proyek ketenagalistrikan yang pembiayaannya berasal dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, bisa dikecualikan dari Peraturan Menteri ESDM ini, khususnya yang sudah tertuang dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
"Ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa Produk Dalam Negeri untuk Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri," bunyi Pasal 17 ayat (1).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TKDN untuk PLTS Direlaksasi, Investasi Dalam Negeri Terjamin!
