Sah! Jokowi Terbitkan Aturan Percepatan Persemaian di Pertambangan

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
08 August 2024 18:50
Presiden Joko Wisodo melakukan penanaman Mangrove secara nasional tahun 2023, di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). Presiden berpesan kepada semua untuk terus menjaga mangrove hasil yang ditanam. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Presiden Joko Widodo melakukan penanaman Mangrove secara nasional tahun 2023, di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan peraturan tentang percepatan pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berisi 12 pasal, Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2024 dan berlaku sesak tanggal diundangkan, juga 5 Agustus 2024.

Peraturan Presiden No,77 tahun 2024 ini debut dengan menimbang, "a. bahwa kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara; b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi."

Persemaian (Nursery) yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa:

Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang:

a. izin usaha pertambangan;

b. izin usaha pertambangan khusus;

c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian ;

d. kontrak karya; dan

e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

"Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan," bunyi Pasal 3.

Lantas, bagaimana pelaksanaannya? Hal ini diatur dalam Pasal 5, pada ayat (3) disebutkan:

Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:

a. pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) yang meliputi:

1. realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri;

2. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemaian (Nursery) ; dan

3. pemeliharaan perawatan sarana dan prasarana; dan

b. pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pada ayat (4) Pasal 5 berbunyi:

Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:

a. pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nursery) dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas Persemaian (Nursery);

b. pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) yang paling sedikit meliputi:

1. realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit, atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

2. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemaian (Nursery); dan

3. pemeliharaan perawatan sarana dan prasarana; dan

c. pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Lalu ayat (5) berbunyi, "Pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nursery) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf c dituangkan dalam kewajiban pelaporan berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya," bunyi ayat (6) Pasal 5.

Lalu, terkait standar mutu diatur pada Pasal 7, yang berbunyi, "Ketentuan mengenai standar mutu dan pengelolaan tanaman muda atau benih yang dihasilkan dari fasilitas Persemaian (Nursery) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian dan/atau kehutanan."

"Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 9.

Adapun biaya persemaian ini dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha. Hal tersebut diatur pada Pasal 10.

Bila tidak menjalankan aturan ini, maka siap-siap badan usaha akan dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Harta Karun US$ 4 Triliun, Tapi Pemasukan buat RI Cuma US$ 47 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular