IKN Jadi Daerah Khusus, Bakal Dapat Alokasi Transfer ke Daerah

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
06 August 2024 18:00
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi lapangan upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, IKN, Rabu (5/6/2024). (Dok. Sekretariat Presiden/Rusman)
Foto: Presiden Joko Widodo meninjau lokasi lapangan upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, IKN, Rabu (5/6/2024). (Dok. Sekretariat Presiden/Rusman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ibu Kota Nusantara atau IKN akan memiliki status baru sebagai pemerintahan daerah khusus atau pemdasus. Setelah status itu resmi disematkan dalam regulasi khusus, wilayah itu akan mendapat hak sama seperti daerah lain untuk mendapatkan alokasi anggaran transfer ke daerah atau TKD.

Anggaran TKD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memang menjadi saluran transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Di dalam nya sudah termasuk alokasi anggaran dana desa, yang dulu masih terpisah.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta mengatakan, dengan konsep itu, maka pemerintah kini tengah mendesain transfer untuk daerah baru yang bentuknya khusus, seperti Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN.

"Jadi dana desa ini mulai disalurkan menjadi instrumen transfer daerah terakhir, bukan terakhir, siapa tahu nanti ada lagi. Karena memang sekarang ini kita sedang kita mendesain untuk transfer OIKN," tutur Jaka dalam acara Seminar KIPP Kementerian Keuangan 2024 : Transparansi Dana Desa & Pengentasan Kemiskinan di Gedung Juanda I, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Meski demikian, Jaka belum bisa mendetailkan konsep alokasi transfer ke OIKN, sebab masih dalam tahap perancangan dan menunggu ketetapan regulasi OIKN sebagai Pemdasus, yakni Keputusan Presiden yang menjadi turunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2025. Perpres 75/2024 sebetulnya telah menyebutkan OIKN merupakan Pemdasus.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Plt Kepala Otorita IKN pun juga telah diberi tugas khusus oleh Kepala Negara untuk mempersiapkan Pemdasus di IKN.

"Sesuai dengan Keppres IKN mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN. Karena nanti begitu Keppres ditandatangani bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," beber Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Otorita IKN, kata Basuki, tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas Otorita hanya mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. "Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau task force bersama dengan Kemendagri," ungkap Basuki.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran IKN Gak Ada & Diblokir, Jokowi Bilang Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular