
Parah! RI Masih Jadi Tempat Sampah Baju Bekas Impor-Ini Penampakannya
Satgas importasi ilegal mengamankan ribuan balpres pakaian bekas hingga kain gulungan, tekstil, dan elektronik ilegal. Ini penampakannya.

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Satgas importasi ilegal mengamankan 4.927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun dari hasil penindakan tersebut, secara keseluruhan diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp46.188.205.400. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terpantau barang ilegal sitaan yang berada di dalam kotainer terlihat telah disegel. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tumpukan pakain bekas (balpres) sitaan hasil penindakan Satgas importasi ilegal terlihat menggunung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terdapat juga barang elektronik lainnya seperti PlayStation (PS) yang juga merupakan hasil penindakan barang ilegal. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mendag Zulkifli Hasan juga melakukan peninjauan dan menjukkan langsung barang barang sitaan hasil penindakan Satgas importasi ilegal. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Pagi ini tindak lanjut dari satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024," kata Zulhas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Barang-barang impor ilegal ini nantinya akan dimusnahkan dengam cara dihancurkan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun bilamana ditemukan barang-barang impor ilegal yang masuk ke dalam ranah tindak pidana, maka itu akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, Zulhas dan Satgas sebelumnya juga berhasil menggerebek gudang di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7) lalu dan menahan barang impor ilegal yang nilainya mencapai Rp40 miliar. Rinciannya adalah Rp2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp20 miliar pakaian jadi dan siap pakai, Rp12,3 miliar elektronik, dan Rp5 miliar mainan anak-anak. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)