Catat! 10 Barang Ini Berpotensi Kena Cukai

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 August 2024 08:50
Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji potensi pengenaan cukai terhadap beberapa jenis barang.

Terungkap dari paparan DJBC, barang-barang tersebut mulai dari bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Bahkan, pemerintah diisukan akan memungut cukai dari tiket konser.

"Kita sudah melakukan ini, saya kira ini perlu ada dorongan bapak/ibu sekalian, kajian ini perlu disampaikan supaya bisa menjadi inspirasi kebijakan kedepannya," tegas Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam kuliah umum, dikutip Senin (26/7/2024).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah akan menetapkan cukai untuk makanan dan minuman cepat saji.

Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan "pangan olahan siap saji" adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ketentuan dalam PP itu masih sebatas usulan dari Kementerian Kesehatan. DJBC belum melakukan kajian terhadap barang olahan itu sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

"Itu usulan aja dari Kemenkes," kata Nirwala.

Nirwala menjelaskan untuk menjadi bahan kajian BKC baru, tentu harus melalui persetujuan dari Komisi XI DPR, lalu masuk ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) tahun pelaksanaan anggarannya.

"Jadi belum sampai situ (kajian), orang yang sudah dikaji itu kan dan sudah diusulkan untuk menjadi BKC itu kan minuman berpemanis dalam kemasan itu kan, kalau junk food segala macam itu kan belum," tegasnya.

Adapun, berikut daftar lengkap barang yang rencananya dikenakan cukai:

1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)

2. Plastik

3. Makanan Olahan

4. Makanan Siap Saji

5. Tiket Konser

6. Detergen

7. Monosodium glutamate (MSG)

8. Batu bara

9. Tisu

10. Telepon Pintar (Smartphone)


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nih! Barang-barang yang Bakal Kena Cukai, Sering Kamu Pakai?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular