Jual Rokok Ketengan Dilarang, Pedagang Warung Madura Meradang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 01/08/2024 14:50 WIB
Foto: Infografis/ Jual Rokok Ketengan Akan Dilarang, Ini Alasan Jokowi!/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedagang Warung Madura menjerit usai pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Kebijakan tersebut dianggap bakal mematikan penjualan rokok, pasalnya sebagian besar rokok yang terjual berasal lewat cara ketengan atau dijual batangan.

"Kalau dilarang ya nggak jalan, sebagian besar yang beli disini belinya rokok batangan, 90% mungkin. Kalau dilarang susah kita, soalnya yang beli rokok bungkusan cuma pas gajian aja, setelah itu di tengah bulan belinya ketengan lagi," kata pedagang warung Madura di Radio Dalam Jaksel Zaini, kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/8/2024).

Ia pun sudah mendengar adanya larangan penjualan rokok secara ketengan, namun sampai saat ini masih ada yang membeli lewat cara tersebut. Ia mengaku sulit untuk tidak melepas dagangannya, jika tidak maka penjualan rokok bakal tertahan.


"Rata-rata beli rokok (Gudang Garam) Filter, (Djarum) Super kalau ketengan Rp 2.500 itu per batang, kalau per bungkus kita jual Rp 26 ribu. Sekarang orang susah kalau ngeluarin langsung segitu, jadinya beli 2-3 batang aja paling," kata Zaini.

Sementara itu dari sisi pembeli, Rafif yang berprofesi sebagai kurir snack (camilan) juga menolak adanya aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 lalu. Ia mengaku kesulitan untuk membeli rokok jika harus membelinya langsung per bungkus.

"Ngga setuju saya. Iya kalau orang punya gajian bisa beli, lah kita kan harian. Dari mana duitnya, makanya ngga setuju," kata Rafif di tempat yang sama.

Adanya aturan ini membuat banyak pekerja harian sulit untuk membeli rokok. Di sisi lain, rokok sudah menjadi kebutuhan baginya.

"Kasihan lah rakyat kecil, kalau orang yang kerja bulanan, pejabat bisa aja, jangankan bungkusan, mau beli se-slop juga bisa. Kita kan ngga bisa," ujarnya.

Aturan Penjualan Rokok PP Kesehatan

Seperti diketahui, PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463.

Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.

Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik