Ini Poin-Poin Penting 'PP Kesehatan' Terkait Rokok & Tembakau

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
31 July 2024 15:20
Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi tembakau linting (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP yang ditetapkan pada 26 Juli 2024 itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan.

Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu. Terkait zat adiktif, termasuk di dalamnya produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dalam pasal 429 sampai 463.

Dalam PP kesehatan ini, penjualan rokok hingga kegiatan sponsorship perusahaan rokok turut diatur. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini, 3 poin penting dalam PP Kesehatan yang baru diterbitkan tersebut:

  • Produsen Rokok Boleh Beri Sponsorship Tapi...

PP itu diundangkan dan diberlakukan mulai 26 Juli 2024. Salah satu isinya adalah Jokowi memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik. Hal itu dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat. Demikian bunyi pasal 452 PP Kesehatan.

PP yang ditetapkan Jokowi pada 26 Juli 2024 itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu. Terkait zat adiktif, termasuk di dalamnya produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dalam pasal 429 sampai 463.

Isinya diantaranya, larangan menjual ketengan atau eceran per batang, tak boleh dijual di radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, isi kemasan rokok sebungkus tak boleh kurang 20 batang, isi cartridge rokok elektronik tak boleh lebih 2 mililiter.

Juga, dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah diprediksi bakal melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik memberikan sponsorship. Termasuk untuk konser musik.

Hal itu pun mendapat protes dari pengusaha penyelenggara konser musik alias promotor musik.

Dan ternyata, PP Kesehatan tidak memuat larangan sponsor oleh perusahaan rokok elektronik atau produk tembakau. Namun, dengan berbagai syarat.

Hal itu tercantum dalam pasal 454 ayat (1), berikut rinciannya:

(1) Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perseorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik termasuk citra merek produk tembakau dan rokok elektronik; dan

b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan atau perseorangan yang diliput media.

Ketentuan serupa berlaku untuk pendanaan atau pemberian bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Yang ditetapkan pada pasal 455.

Berikut ketentuan dalam pasal 455 PP Kesehatan:

- Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik;
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik;
c. tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya;
d. tidak diliput dan dipublikasikan oleh media; dan
e. tidak mengikutsertakan setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Pasal 456 memerintahkan agar tidak menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok atau orang sedang merokok.

"Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok," demikian perintah pasal 456.

Dan, pasal 453 ayat (1) memerintahkan pengendalian promosi produk tembakau dan rokok elektronik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengendalian dimaksud sebagaimana ditetapkan dalam pasal 453 ayat (2) sebagai berikut:

a. tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau dan rokok elektronik

b. tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau dan rokok elektronik pada produk atau barang bukan produk tembakau dan rokok elektronik

c. tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau dan rokok elektronik pada suatu kegiatan lembaga dan/ atau perseorangan.

    • Dilarang Jual Rokok Ketengan

    Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan rpoduk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.

    Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

    (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

    a. menggunakan mesin layan diri;
    b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
    c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
    d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
    e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

    (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

    Lalu pada pasal 442 ditetapkan, "(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik".

    Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

    • Batasan Isi Kemasan Rokok

    PP ini juga mengatur isi rokok kemasan yang tak boleh kurang 20 batang. Saat ini, rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai dari 12 batang, 16 batang, dan 20 batang.

    Ayat (1) Pasal 429 menyebutkan, "produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan".

    Dan pada ayat (2) dijabarkan, zat adiktif dimaksud berupa produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

    PP Kesehatan memuat sejumlah ketentuan mengenai produksi, peredaran, penjualan, hingga iklan atau promosi produk zat adiktif, produk tembakau maupun rokok elektronik. PP ini melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Dan, tidak boleh dijual di lokasi yang jaraknya radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak.

    Pasal 433 PP Kesehatan menetapkan, ukuran kemasan rokok/ produk tembakau yang diizinkan.

    "Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan," begitu bunyi ayat (1) pasal 433 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/7/2024).

    Namun, pada ayat (2) disebutkan, ketentuan soal kemasan di ayat (1) itu tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.

    "Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan," bunyi ayat (3) pasal yang sama.

    "Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge per kemasan," lebih lanjut pada ayat (4).

    Dan, pada ayat (5) ditetapkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang, dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.

    Juga, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor rokok elektronik padat dalam kemasan 20 batang dalam setiap kemasan.

    Jika melanggar, bakal dikenakan sanksi administratif, sebagaimana ditetapkan dalam ayat (7). Berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.


    (haa/haa)
    [Gambas:Video CNBC]
    Next Article Jual Rokok Ketengan Dilarang, Pedagang Warung Madura Meradang

    Tags

    Related Articles
    Recommendation
    Most Popular