Alasan Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Pelanggan Listrik

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 31/07/2024 17:06 WIB
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Adapun golongan tarif yang terkena stratifikasi diantaranya yakni tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menjelaskan tujuan dilakukannya pelebaran batas daya ini adalah untuk menciptakan efisiensi.

Menurut Jisman, seiring dengan perkembangan model bisnis yang ada saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.


Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Pasalnya, selama ini rumah tangga besar yang disuplai dengan tegangan rendah beresiko terjadi losses energi.

"Secara efisiensi ketika kita mengalirkan listrik tegangan rendah itu prosesnya lebih tinggi. Dan tentu secara estetika, kabel-kabel berseliweran untuk mengalirkan dari tiangnya PLN ke rumah dengan daya besar sudah tidak memenuhi estetika," kata Jisman dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, terdapat kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Kemudian di sisi PLN tentunya juga sangat menguntungkan, ya karena akan menambah keandalan. Ketika nanti tegangan menengah tentu karena malah terlalu banyak kabel dan gangguan akan banyak timbul, kemudian tegangan tinggi akan lebih sedikit," ujarnya.

Meski begitu, Jisman memastikan bahwa keluarnya Permen ini tidak akan mengubah besaran tarif tenaga listrik yang sudah ada. Baik itu untuk tarif curah, bisnis dan rumah tangga ketika mereka berpindah ke tegangan tinggi.

Sementara, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti mengatakan bahwa pelebaran batas daya ini juga untuk mengakomodir kebutuhan listrik untuk pelanggan seperti Kereta Cepat Whoosh.

"Kita juga mempunyai kereta cepat kebanggaan bersama, ada Whoosh, yang mana daya yang diperlukan untuk Whoosh ini di atas 30 mVA," kata dia.

Di samping itu, pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik juga ditujukan untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih kendaraan listrik memiliki peran yang cukup besar dalam mengurangi emisi.

"Bagaimana EV ini bisa lebih cepat tumbuhnya, karena terkait dengan pemanasan global, di mana kendaraan-kendaraan yang berbasis BBM atau fosil itu bisa beralih kepada kendaraan yang berbasis listrik. Nah di sinilah maka perlu diwadahi bagaimana kita bisa mempercepat ekosistem EV," ujarnya.

Berikut 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Subsidi Listrik 2025 Diramal Jebol, Bisa Tembus Rp90,32 Triliun