Kriteria Pengguna Pertalite di Tangan Jokowi, Ini Kesiapan Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) buka suara perihal aturan yang akan mengkriteriakan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, dalam hal ini Revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam informasi yang diterima, aturan kriteria pengguna BBM subsidi itu sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah dari pemerintah hingga revisi beleid itu diterbitkan oleh pemerintah.
"Kalau kita kan prinsipnya menjalankan amanah pemerintah. Jadi ya kita tunggu saja sampai arahan itu benar-benar ada, revisi sudah selesai, ya tentu nanti kita akan jalankan sesuai arahan pemerintah," jawab Fadjar saat diminta tanggapannya perihal beleid penerima BBM bersubsidi yang sudah di meja Jokowi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Adapun Pertamina sendiri saat ini sudah mempersiapkan diri dengan menyiapkan sistem digitalisasi Pertamina. "Kalau kesiapan Pertamina kan kita sudah lakukan ya digitalisasi, kemudian tadi melalui QR Code. Jadi mudah-mudahan nanti ketika memang aturan yang sudah ada ya kita siap jalankan," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa rencana kebijakan pengguna BBM subsidi ini sudah di tangan Presiden Jokowi.
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi (proses di) Bapak Presiden (Jokowi)," beber Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (30/7/2024).
Sebagaimana diketahui, rencana pengguna BBM subsidi tepat sasaran ini sudah lama di bahas dan belum tuntas juga sampai saat ini. Dadan beralasan, hal itu lantaran banyaknya pertimbangan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi dari pemerintah. "Iya, tapi ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan," tegasnya.
Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, kriteria masyarakat yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandasnya.
(pgr/pgr)