Harga BBM 1 Agustus Besok Naik Atau Turun? Ini Kata Bos Pertamina

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
31 July 2024 13:47
Jelang Idul Adha 2024, PT Pertamina Patra Niaga Siap Tambah Pasokan BBM Solar dan LPG. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)
Foto: Jelang Idul Adha 2024, PT Pertamina Patra Niaga Siap Tambah Pasokan BBM Solar dan LPG. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Agustus 2024 akan mengalami penyesuaian atau tidak.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, suatu hal yang wajar bila nantinya ada perubahan harga BBM non subsidi per 1 Agustus. Pasalnya, perusahaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi setiap tanggal 1 di setiap bulannya. Namun memang, pada awal tahun pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi dan non subsidi hingga Juni 2024 ini.

Namun, pada Juli 2024 Pertamina kembali menahan harga jual BBM-nya, termasuk harga BBM non subsidi.

Ketika ditanya apakah harga BBM non subsidi besok, 1 Agustus 2024, akan mengalami perubahan? Nicke pun menjawab, "Itu kan udah biasa kalau non subsidi."

Saat ditanya, apakah kemungkinan akan mengalami kenaikan, dia pun hanya menjawab, "belum tahu kita belum hitung."

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustika Pertiwi mengungkapkan bahwa penetapan harga BBM non subsidi pada bulan Agustus 2024 mendatang akan sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

"Ketentuan sesuai regulasi," jawab Mustika saat ditanya perihal harga BBM non subsidi yang akan berlaku pada Agustus 2024 mendatang, saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (31/07/2024).

Adapun, regulasi yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Bahwa harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, Mustika menjelaskan regulasi lainnya seperti pada Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 tentang perhitungan harga jual eceran BBM sebagaimana diubah dengan Permen ESDM 11/2022. Yang isinya:

a. Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran jenis BBM umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran jenis BBM umum kepada Menteri melalui Dirjen

b. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha.

Seperti diketahui, harga BBM non subsidi di dalam negeri juga akan menyesuaikan dengan beberapa faktor, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), kurs, inflasi, serta Mean of Platts Singapore (MOPS).

Adapun harga minyak mentah selama Juni-Juli berada di kısaran US$ 77 - US$ 87 per barel untuk jenis Brent dan US$ 73 - US$ 83 per barel untuk WTI. Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga cenderung melemah, berada di level Rp 16.200 hingga Rp 16.445 per US$.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga BBM Subsidi Ditahan, Pemerintah Harus Lakukan ini ke Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular