Penarikan Cukai Makanan & Minuman Cepat Saji Masih Jauh!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
31 July 2024 12:45
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.  (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Dirjen Bea dan Cukai, Askolani. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengenaan cukai terhadap makanan dan minuman siap saji tak akan terealisasi dalam waktu singkat, meskipun sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo peluang pengenaannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, proses pengenaan cukai terhadap barang itu masih sebatas tahap usulan dari Kementerian Kesehatan. Belum ada pembahasan resmi dari instansi tersebut dengan Kementerian Keuangan untuk pengenaan cukainya.

"Kita kan belum tahu, tunggu Kemkes, kami kan hanya di belakang, jadi belum ada. Sabar, tentu Kemkes kaji dulu, jadi enggak ada yang buru-buru," tegas Askolani di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Askolani juga mengungkapkan, pihak Kementerian Kesehatan tentunya juga harus sudah memiliki kajian komprehensif dari pengenaan cukai pangan olahan dan pangan olahan siap saji itu. Mulai dari kajian dampak kesehatannya, kondisi industri, hingga daya beli masyarakat.

"Itu mesti dikaji lengkap dulu, kan enggak semudah itu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi, saya yakin Kemkes akan kaji itu dulu," ungkapnya.

Setelah ada kajian komprehensif dan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, barulah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membuat kajian ekonomi dampak pengenaan cukai makanan dan minuman siap saji, mulai dari dampak ke inflasi, penerimaan negara, hingga iklim usaha industri yang terdampak.

"Jadi masih panjang. untuk kita di kita ajq belum, kan regulasi baru dibuat, nanti pada waktunya mekanismenya Kemkes akan koordinasi, dan koordinasi sengan Kemkeu nanti teman-teman BKF akan buat kajian lengkapnya, dan kami nanti support dari bea cukai," tutur Askolani.

Sebagaimana diketahui, dalam dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji bisa diterapkan.

"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! 10 Barang Ini Berpotensi Kena Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular