
Cukai Makanan Cepat Saji Disetujui Jokowi, Pengusaha Siap Laksanakan?
Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui Peraturan Pemerintah No 28/2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan baru mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Setidaknya ada empat kriteria barang yang bisa dikenakan cukai oleh pemerintah, yakni barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, memberikan dampak atau eksternalitas negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta pembebanannya demi keadilan dan keseimbangan.
Pengurus Pusat BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Hendy Setiono menilai positif pengenaan cukai makanan olahan siap saji. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha maupun konsumen dengan memberikan standarisasi makanan siap saji.
Aturan ini juga sebagai upaya pemerintah mengawasi hasil produksi olahan makanan meski diharapkan kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha makanan maupun efeknya ke masyarakat sebagai konsumen.
Seperti apa HIPMI melihat rencana pengenaan cukai makanan olahan siap saji restoran, kantin, kafe hingga pedagang kaki lima? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Pengurus Pusat BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Hendy Setiono dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 31/07/2024)

-
1.
-
2.
-
3.