Strategis! Himbara Jadi Mitra Instansi Pengelola Batu Bara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 30/07/2024 16:45 WIB
Foto: Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai ditunjuknya Bank Himbara sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang mempunyai posisi yang cukup strategis. Terlebih, selama ini masalah terbesar terjadi pada sisi pengelolaan keuangan.

Menurut Singgih, mekanisme pungut dan salur memerlukan pengalaman di bidang manajemen keuangan. Apalagi dana yang akan dikelola jumlahnya mencapai ratusan triliun. Sehingga masuknya Himbara sebagai MIP dirasa sudah cukup tepat.

"Justru sangat strategis posisi Himbara masuk ke MIP, mengingat masalah terbesar pada sisi pengelolaan keuangan. Bagaimanapun mekanisme pungut dan salur, memerlukan pengalaman manajemen keuangan dalam mengelolanya," kata Singgih kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2024).


Singgih optimistis masuknya Himbara sebagai MIP akan lebih banyak memberikan sisi positif. Sementara mengenai urusan teknis lebih tepatnya dikembalikan ke Kementerian ESDM. "Masalah teknik lainnya lebih dapat dikelola oleh ESDM atau bahkan PLN dalam hal terkait invoice dan kualitas batubara," kata dia.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong agar pelaksanaan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera dijalankan. Sebab, MIP ditujukan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik.

"MIP sangat mendesak bagi kepentingan keamanan pasokan batubara di dalam negeri, khususnya bagi kelistrikan nasional," kata Singgih.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku siap untuk menjalankan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP). Adapun skema pungut salur batu bara sendiri diharapkan dapat diimplementasikan pada Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mitra instansi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Kemenko Marves nanti yang isi, koordinator dari sana. (ESDM) sudah siap," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (11/12/2023).

Selain itu, ia juga memastikan bahwa Bank Himbara yang nantinya akan ditunjuk menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP) yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mulai 1 Juli 2025, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Dana Himbara