Pengguna BBM Solar Subsidi Sudah Terdeteksi, Warga Mampu Terancam!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 30/07/2024 12:15 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali mempertegas siapa saja yang berhak untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tak hanya BBM Pertalite, pengguna Solar Subsidi juga akan diperketat lagi.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana. Dia mengatakan pihaknya menginginkan pengguna BBM bersubsidi diperketat.

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," ungkap Dadan saat ditemui di Kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (30/7/2024).


Sebagaimana diketahui, bila dibandingkan dengan pengguna BBM Pertalite, kendaraan pengguna BBM solar subsidi lebih patuh lantaran dalam catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH) Migas, 95% penikmat solar subsidi itu sudah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina.

Pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU juga cenderung sudah memakai QR Code. Itu artinya, pemerintah tinggal mengkategorikan pengguna yang berhak menggunakan BBM solar subsidi.

Di sisi lain, kelak aturan kriteria penerima BBM subsidi ini sudah difinalkan di tingkat menteri. Aturan itu adalah Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," beber Dadan.

Dengan sudah adanya kriteria itu, kelak, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan.

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tambahnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri