
Kriteria Pengguna BBM Pertalite di Tangan Jokowi, Ini Kisi-Kisinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa rencana kebijakan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, progres penerbitan aturan yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi baik Pertalite maupun solar subsidi itu menunggu restu dari Presiden RI Jokowi.
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi (proses di) Bapak Presiden (Jokowi)," beber Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (30/7/2024).
Sebagaimana diketahui, rencana pengguna BBM subsidi tepat sasaran ini sudah lama di bahas dan belum tuntas juga sampai saat ini. Dadan beralasan, hal itu lantaran banyaknya pertimbangan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi dari pemerintah. "Iya, tapi ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan," tegasnya.
Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, kriteria masyarakat yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, di dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
Yang terang, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).
Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium. "Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan segera rampung.
Di dalam revisi aturan ini, nantinya akan diatur mengenai spesifikasi mobil yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Mengingat, selama ini penyaluran BBM jenis Pertalite masih belum tepat sasaran.
"Perpres 191 kita sedang lihat dan kita laporkan Pak Presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak
