
Muhammadiyah Janji Kembalikan Tambang dari Jokowi Kalau Ini Terjadi..

Jakarta, CNBC Indonesia - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan kesiapannya mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditawarkan oleh pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih itu, PP Muhammadiyah secara tegas mengatakan akan mengembalikan pengelolaan tambang kepada pemerintah apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan masfadat atau sesuatu yang merugikan, khususnya terhadap lingkungan.
Oleh karena itu, PP Muhammadiyah memastikan pengelolaan tambang tetap mendukung keberlanjutan sumber energi baru terbarukan (EBT).
"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dikutip Senin (29/7/2024).
Abdul Mu'ti menerangkan, pengelolaan tambang yang ditawarkan pemerintah tersebut disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian kerusakan bagi masyarakat (mafsadat). "Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat," jelasnya.
Dengan begitu, kata Abdul Mu'ti, jika nantinya pihaknya lebih banyak memberikan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat dalam mengelola WIUPK dari pemerintah, maka pihaknya siap untuk mengembalikan izin usaha tersebut kepada pemerintah secara bertanggung jawab.
"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Muhadjir Effendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah
