KPK Buka Suara Soal Nasib 3 Rumah Sakit yang Tipu Tagihan BPJS Rp 34 M

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 26/07/2024 18:52 WIB
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kasus fraud klaim di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kajian itu dilakukan untuk menentukan apakah KPK bisa menangani kasus ini atau tidak.

"Penindakan masih menelaah," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat, (26/7/2024).

Tessa menuturkan untuk bisa menangani kasus ini, KPK harus memastikan bahwa kasus ini memenuhi unsur yang diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beberapa unsur yang harus dipenuhi itu di antaranya melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan menimbulkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.


"Ketika itu terpenuhi, maka besar kemungkinan akan ditangani KPK," kata dia.

Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham
KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Namun, apabila kasus ini tak memenuhi unsur tersebut, Tessa mengatakan lembaganya memastikan kasus ini tetap akan dibawa ke ranah pidana. Caranya adalah dengan KPK melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain.

"Apabila di luar kewenangan KPK akan ditangani APH lain," kata dia.

Sebelumnya, KPK bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan mengungkap temuan fraud terkait klaim Jaminan Kesehatan Nasional. KPK menyebut ada 3 rumah sakit yang diduga mengajukan klaim tagihan fiktif ke BPJS kesehatan. Satu rumah sakit disebut berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.

KPK menyebut ketiga rumah sakit menggunakan modus phantom billing. Phantom billing atau tagihan fiktif dilakukan dengan cara pihak rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS, padahal sama sekali tidak melakukan perawatan. Nama pasien hanya dicatut untuk kebutuhan penagihan klaim ini. Kerugian BPJS akibat ulah rumah sakit ini mencapai Rp 34 miliar.

KPK akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Sementara, Kementerian Kesehatan menyiapkan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dalam kasus ini.


(rsa/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK