Gak Cuma Pertalite, Kriteria Penikmat BBM Solar Subsidi Diperketat!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
26 July 2024 15:30
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mempertegas pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tak hanya BBM Pertalite, pengguna Solar Subsidi juga akan diperketat lagi.

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Kantornya, di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Sebagaimana diketahui, ketimbang kendaraan pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM solar subsidi lebih patuh lantaran dalam catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH) Migas, 95% penikmat solar subsidi itu sudah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina.

Pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU juga cenderung sudah memakai QR Code. Itu artinya, pemerintah tinggal mengkriteriakan pengguna yang berhak menggunakan BBM solar subsidi.

Di sisi lain, kelak aturan kriteria penerima BBM subsidi ini sudah difinalkan ditingkat menteri. Aturan itu adalah Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," beber Dadan.

Dengan sudah adanya kriteria itu, kelak, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan.

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tambahnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nombok Berat! Pertamina Minta Subsidi Solar Rp1.000/Liter Dikaji Ulang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular