KPK Mau Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
24 July 2024 19:25
Dok BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar.

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.

Hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.

KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS KesehatanFoto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham
KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Pahala mengatakan 3 rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Pahala mengatakan dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.


(rsa/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini 3 Rumah Sakit yang Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M-Diseret KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular