3 RS Diduga Klaim Bodong ke BPJS Kesehatan, Negara Rugi Rp34 M
Jakarta, CNBC Indonesia-Sejumlah rumah sakit di Indonesia ditengarai memanipulasi klaim tagihan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kerugian negara akibat kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan dugaan kecurangan ini ditemukan oleh tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan ketiga rumah sakit tersebut berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
"Tim dari KPK, BPJS, Kemenkes dan BPKP turun ke lapangan melakukan pengumpulan bahan keterangan seluruh dokumen," kata Pahala dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Pahala menyebutkan 1 rumah sakit berlokasi di Jawa Tengah. Total kerugian BPJS dari rumah sakit ini mencapai Rp 29 miliar. Selain itu, ada 2 rumah sakit di Sumatera Utara yang diduga melakukan kecurangan. Kerugian BPJS akibat 2 rumah sakit ini mencapai Rp 5 miliar.
"Semuanya rumah sakit swasta," kata Pahala.
Pahala mengatakan modus kecurangan yang diduga dilakukan ketiga rumah sakit adalah phantom billing. Modus itu dilakukan dengan cara pihak rumah sakit melakukan penggelembungan total tagihan.
"Phantom billing ini pasiennya ga ada, terapinya ga ada tapi ditagih ke BPJS. Mereka melakukannya dengan memanipulasi dokumen," kata dia.
Dia mengatakan Kedeputian Pencegahan telah memaparkan temuan ini kepada pimpinan KPK. Hasilnya, pimpinan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. "Tiga kasus ini dipindahkan ke penindakan," kata dia.
(rsa/mij)