PNS Maaf! Skema Pensiunan Dapat Rp1 M Belum Bisa di 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
22 July 2024 17:20
Infografis, Catat Link, Cara Login & Jadwal CASN 2023
Foto: Infografis/ CASN 2023/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada 2025 berencana mulai menerapkan kebijakan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Namun, kebijakan reformasi sistem pensiun itu belum membicarakan secara detail skema yang akan digunakan. Termasuk rencana pengubahan skema pensiunan fully funded dari yang selama ini berupa pay as you go. Skema fully funded itu sebelumnya ditargetkan pemerintah bisa membuat ASN membawa uang pensiun sebesar Rp 1 miliar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pembentukan rancangan skema pensiunan bagi ASN termasuk PNS ini sangat kompleks, sehingga belum bisa seketika diterapkan pada tahun depan.

"Kalau itu (pensiun skema fully funded) lebih kompleks lagi. Belum akan seketika (diterapkan 2025)," kata Isa saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Sebagaimana diketahui, rencana pengubahan skema pensiunan ASN termasuk PNS ini sebetulnya telah lama diagendakan pemerintah. Pada 2021 misalnya, skema dana pensiunan PNS ingin diubah dari yang selama ini menggunakan skema pay as you go menjadi fully funded

Skema fully funded dianggap bisa membuat PNS mendapat dana pensiun hingga Rp 1 miliar, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang kala itu masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Pada akhir 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri bahkan telah meminta pemerintah untuk segera merealisasikan skema iuran pasti atau fully funded. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah dalam Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-51, Selasa (29/11/2022).

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini mohon kiranya melalui bapak Mendagri dan Menteri PANRB , kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalui fully funded secara konkret dan berkelanjutan," papar Zudan saat itu.

Dikutip dari Civil Apparatus Policy Brief BKN berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS terbitan September 2017, disebutkan skema fully-funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun. Sedangkan, pay-as-you-go pensions merupakan sistem pembiayaan pensiun PNS saat ini yang didanai sepenuhnya dari APBN.

Meski begitu, dalam KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran, belum disebutkan skema pensiunan apa yang akan digunakan dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN. Dokumen itu hanya menyebutkan arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan akan terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu (i) perubahan skema program untuk PNS existing; dan (ii) pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.

Garis besar desain reform yang menjadi prioritas Pemerintah itu, pertama ialah memastikan tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun. Untuk itu, program pelengkap dengan skema iuran pasti yang berbasis take home pay (THP) menjadi alternatif utama Pemerintah.

Kedua, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP. Skema bagi pegawai baru ini akan didesain sehingga menghasilkan manfaat yang relatif lebih baik dari skema pensiun PNS saat ini. Penyesuaian skema dan besaran iuran berbasis THP baik untuk PNS existing maupun PNS baru dan PPPK diharapkan diharapkan mampu mendorong distribusi RR yang lebih wajar antar jabatan.

Ketiga, yang menjadi dasar reformasi pensiun ASN adalah desain baru harus memastikan terwujudnya kesinambungan program dan kesinambungan fiskal. Hal ini diperlukan untuk memastikan terdapat perbaikan manfaat bagi ASN dan juga tidak memberikan beban bagi generasi mendatang.

Keempat, desain reformasi akan membagi beban pensiun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pemberi kerja merupakan salah satu penanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun kepada ASN.

"Perubahan besaran dan formula iuran serta perubahan skema dan formula manfaat akan diputuskan Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendanai, kemampuan ASN dalam mengiur, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahanan fiskal baik masa kini maupun masa mendatang," dikutip dari dokumen KEM PPKF.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bayar Gaji & Tukin PNS, Jokowi Sudah Habiskan Rp154,8 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular