
ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal & Harus Diakhiri
Jakarta, CNBC Indonesia- International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda mengatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri.
Mahkamah Internasional pada Jumat (19/07) mengatakan bahwa Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan menjalankan kebijakan mencaplok wilayah, memaksakan kontrol permanen, dan membangun permukiman.
Meskipun pernyataan ICJ ini bersifat tidak mengikat, namun meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023
ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.
Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut, dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki.

-
1.
-
2.
-
3.