
Video: Pengadilan Tinggi PBB Perintahkan Israel Setop Serangan ke Gaza
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan tinggi PBB atau International Court Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di kota Rafah di Gaza Selatan, meski tidak memerintahkan gencatan senjata penuh pada Jum'at (25/05)
Meskipun Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah tersebut, namun hal itu akan meningkatkan tekanan terhadap negara yang semakin terisolasi tersebut.
Kritik terhadap tindakan Israel dalam perang di Gaza semakin meningkat, terutama terhadap operasi di Rafah - dan bahkan dari sekutu terdekatnya, Amerika Serikat.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga berada di bawah tekanan besar di dalam negerinya untuk mengakhiri perang, yang telah menewaskan lebih dari 35.000 warga Palestina.
Ribuan warga Israel telah bergabung dalam demonstrasi mingguan yang menyerukan pemerintah mencapai kesepakatan untuk memulangkan para sandera, karena khawatir waktu hampir habis.
Meskipun keputusan Mahkamah Internasional merupakan pukulan terhadap kedudukan internasional Israel, pengadilan tersebut tidak memiliki pasukan polisi untuk menegakkan perintahnya.
-
1.
-
2.
-
3.