Ini Rencana Pemerintah Soal THR & Gaji ke-13 PNS-PPPK 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 19/07/2024 11:15 WIB
Foto: Infografis/ Single Salary PNS, Bukan Gaji & Tukin Dicemplungin Satu/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah menyiapkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Salah satunya yang berkaitan dengan upaya menjaga daya beli ASN.

Demikianlah tertulis dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (19/7/2024)


Pemerintah yang akan dijalankan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto tersebut tetap akan melakukan pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13. Disamping tetap melakukan penyesuaian gaji ASN.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara," tulis dokumen KEM PPKF.

Langkah berikutnya adalah dengan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Diketahui, pada 2024 pemberian THR dan gaji 13 alami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Saat pandemi, ASN harus menerima situasi di mana THR dan Gaji ke-13 dipotong.

Sementara 2024 diberikan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.


(arm/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dana Pensiun PNS Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai Juli 2025