
Detik-Detik Buruh Kepung Patung Kuda, Akses Jalan Lumpuh Total
Ratusan buruh itu kembali tumpah ruas di Kawasan Patung Kuda. Akses jalan pun lumpuh.

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam aksi tersebut ratusan buruh itu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM), dan Tolak PHK yang sejalan dengan minta dicabutnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Aksi tersebut juga berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Para buruh nampak membawa poster yang berisikan tuntutan mereka dalam aksi tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Alasan utamanya adalah terkait konsep upah minimum yang kembali pada upah murah. Ia menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, serta mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain itu, ia juga menyoroti isu pesangon murah. Di mana, katanya, pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan. Kemudian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipermudah, menurutnya proses PHK dipermudah membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun poin tuntutan lain yang disuarakan serikat buruh, diantaranya pengaturan jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, sampai dengan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak buruh tanpa konsekuensi hukum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)