DPR Dorong Keran Ekspor Bauksit Dibuka Lagi, Ini Respons Menteri ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara perihal permintaan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuka keran ekspor bauksit dari Indonesia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah menutup keran ekspor bauksit sejak 10 Juni 2023. Tujuannya, supaya hilirisasi bauksit di dalam negeri bisa berjalan.
Alih-alih menjawab pertanyaan perihal permintaan tersebut, Arifin hanya merespon bahwa hal itu perkataan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. "Itu kan (kata) Pak Maman," jawab Arifin singkat saat ditanya perihal permintaan pembukaan keran ekspor bauksit di Indonesia, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Memang sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membuka kembali kebijakan ekspor bijih bauksit. Namun dengan catatan, kuota ekspor dibatasi.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. Dia menyebutkan bahwa usulan pembukaan dengan kuota ekspor terbatas ini dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian dan pendapatan daerah penghasil.
"Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Maman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM , Senin (8/7/2024).
Sebagaimana diketahui, sejak Juni 2023, Pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
Larangan ekspor bauksit itu mengikuti jejak langkah komoditas bijih nikel yang sudah mulai dilarang pada tahun awal tahun 2020. Bukan tanpa sebab, sejatinya pelarangan komoditas bauksit itu sudah tertuang dalam amanat Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Di mana disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020 lalu. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
"Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.
(pgr/pgr)