
Terungkap, Alasan Biden "Hapus" Utang RI Rp 565 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menghapus utang Indonesia terhadap negara itu sebesar US$ 35 juta atau setara Rp 565 miliar. Hal ini terungkap dari sebuah rilis Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, dikutip CNBCÂ Indonesia, Jumat (12/7/2024).
Dalam rilis tersebut, utang ini sebenarnya tidak dihapuskan sepenuhnya. Dana itu dimasukkan dalam program kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap), di mana secara rinci dana tersebut akan dialihkan menjadi investasi konservasi terumbu karang Indonesia.
Kesepakatan pengalihan utang ini diteken oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan. Selain itu, ada juga sejumlah yayasan yang hadir seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.
"Perjanjian ini adalah bukti kuatnya hubungan bilateral antara AS dan Indonesia serta keterlibatan kami yang berkelanjutan secara mendalam di bawah naungan kerjasama strategis yang komprehensif," ujar KUAI Kleine dalam keterangan resmi itu.
"Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, kami melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan."
Indonesia adalah rumah bagi 16% kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60% spesies karang dunia. Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75% terumbu karang di seluruh dunia terancam.
Pengalihan utang untuk perlindungan alam ini akan mengalihkan dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembayaran utang menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang. Inisiatif ini menekankan komitmen Indonesia dan AS terhadap pentingnya terumbu karang dan bekerja sama untuk mengatasi permasalahan mendesak dalam melindungi terumbu karang.
"Apa yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan AS tidak hanya menguntungkan perairan Indonesia dan masyarakat setempat, tetapi juga masyarakat global," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo.
Pengalihan ini juga disambut baik beberapa yayasan konservasi lingkungan yang turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan ini. CEO Conservation International, Dr. M. Sanjayan, mengatakan hal ini menjadi tonggak sejarah baru pencapaian pengalihan utang untuk konservasi lingkungan.
"Program pengalihan utang untuk perlindungan alam terus berkembang. Pengumuman hari ini menandai pertama kalinya Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) digunakan untuk fokus pada perlindungan terumbu karang. Kami menghargai pemerintah Indonesia, AS, dan mitra kami atas visi dan komitmen mereka untuk konservasi laut," ungkapnya.
Senada dengan Sanjayan, CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menandai kesepakatan ini sebagai kali pertama pengalihan utang digunakan untuk melindungi habitat laut dan terumbu karang.
"Membuka pendanaan baru untuk membantu melestarikan keanekaragaman hayati serta meningkatkan ketahanan iklim adalah hal yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan ini bagi konservasi dan komunitas," tambahnya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megawati Klaim Sukses Selesaikan Utang RI ke IMF
