Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN: Atur Harga Tanah, Insentif & HGB

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 12/07/2024 11:35 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo saat peresmian Jokowi Learning Centre di SMA Kebangsaan, Lampung Selatan, Kamis (11/7/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini telah diundangkan pada (11/7/2024).

Perpres itu dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan penyediaan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di IKN, serta pendorong keterlibatan pelaku usaha.


Dalam aturan itu juga diatur mengenai pemberian insentif dan fasilitas berusaha bagi para investor IKN.

"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis Pasal 3, dikutip Jumat (12/7/2024).

Dari aturan itu juga memberikan mandat kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi. Dengan kriteria yang telah menyatakan minat atau menandatangani letter of intent dengan OIKN, juga yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakukan Undang-Undang IKN.

Selain itu Kepala Otorita juga menetapkan nilai tanah di IKN, untuk pengelolaan ADP atau Aset Dasar Penguasaan OIKN berupa tanah dan pelaksanaan investasi di IKN.

Nantinya pelaku usaha pelopor ini akan mendapatkan keuntungan mulai dari pemberian tarif sampai Rp 0 terhadap tanah ADP OIKN yang digunakan untuk berinvestasi. Juga mendapatkan kesempatan untuk membayar tanah ADP melalui skema diangsur.


Adapun pada pasal 8, diatur juga menangani penanganan pemerintah terhadap permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dalam rangka pembangunan di IKN. Nantinya Tim Terpadu yang diketuai oleh Ketua OIKN menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.

"Penanganan permasalahan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan besaran dihitung penilai penilai publik dengan memperhatikan komponen tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, komponen lain yang dapat dinilai," katanya.

Besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, dan bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Kemudian, dari beleid terbaru ini, juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dan hak guna usaha (HGU) mencapai 95 tahun yang dapat diperpanjang untuk 95 tahun berikutnya.

Sedangkan hak guna bangunan dan hak pakai untuk diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua.



(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Otorita IKN Minta Anggaran Naik Jadi Rp 16,13 Triliun di 2026