
Huru-Hara Kabar Pembatasan BBM Pertalite 17 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara rinci tindak lanjut dari kebijakan rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Bahkan, para pembantu presiden di kesempatan yang berbeda tidak sejalan dalam melontarkan pernyataan perihal kebijakan tersebut.
Semula, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, dengan adanya pembatasan BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara.
Luhut menyebut PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat direalisasikan.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," kata Luhut dari akun Instagramnya, dikutip Jumat (12/7/2024).
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang masih akan dirapatkan, sehingga belum tentu dijalankan.
"Kita akan rapatkan lagi, belum (diputuskan)," kata Airlangga saat ditanya wacana di 17 Agustus mendatang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/7/2024).
Sedangkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan penerapan subsidi BBM tepat sasaran saat ini sejatinya masih menunggu aturan yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 yakni aturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kita sedang menunggu Perpres 191 di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi," kata Erick dalam acara peluncuran TikTok Pos Aja! Creator House di Kantor Pos Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ia pun belum dapat memastikan apakah kebijakan penerapan subsidi BBM tepat sasaran akan terealisasi pada 17 Agustus mendatang. Mengingat, Kementerian BUMN hanya melaksanakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
"Ingat bahwa BUMN itu korporasi, bukan pengambil kebijakan. Jadi kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong, bukan hanya buat BBM, tetapi kita harap juga buat gas karena LPG sekarang impornya tinggi sekali. Ini yang harus kita benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite.
Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
Meski belum diputuskan kriteria cc-nya, namun sebelumnya Kementerian ESDM dan BPH Migas sempat menyebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Kamis (11/7/2024).
Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.
"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.
Di sisi lain, Agus mengakui basis data yang digunakan untuk penyaluran BBM bersubsidi lebih sulit apabila dibandingkan penyaluran subsidi untuk listrik. Pasalnya, penyaluran subsidi listrik secara natural memang by name dan by address.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 17 Agustus Dibatasi! Kendaraan Ini Akan Dilarang Isi BBM Pertalite
