
Penampakan Detik-Detik SYL Divonis Bui 10 Tahun Usai Peras Anak Buah
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lain yang menjalani sidang vonis yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta sama-sama divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam menjatuhkan vonis terhadap SYL, majelis hakim menyatakan ada hal yang memberatkan terhadap terdakwa di antaranya berbelit-belit dalam memberikan keterangan, hingga dia dan keluarga serta koleganya telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai Nasional Demokrat. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)