
Ekonomi Sedang Sulit, Faisal Basri Sebut PPN 12% di 2025 Harus Ditunda
Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Menanggapi rencana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025, Ekonom senior Faisal Basri mengatakan rencana ini wajib ditunda. Hal ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang penuh tantangan, mulai dari daya beli masyarakat yang sudah tergerus, pelemahan Rupiah hingga tersendatnya kenaikan gaji.
Selain itu 2025 menjadi tahun baru pemerintahan Prabowo-Gibran sehingga perlu upaya memperkuat sumber pertumbuhan yang berasal dari konsumsi dengan tidak menaikkan PPN.
Seperti apa ekonom melihat urgensi menahan kenaikan PPN menjadi 12%? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ekonom Senior, Faisal Basri dengan Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddi Widyaprathama dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 11/07/2024)

-
1.
-
2.
-
3.