Di Rencana Aturan Baru, Kawasan Industri Bisa Khusus Kelola Gas Bumi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan lampu ijo kepada para pengelola kawasan industri untuk dapat mengelola gas bumi secara mandiri. Hal itu nantinya akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan usulan pembentukan RPP gas bumi domestik ini telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Nantinya melalui RPP ini, kawasan industri dapat memasok gas bumi untuk kebutuhan para tenan atau penyewa yang beroperasi di kawasan mereka.
"Dalam RPP tersebut kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya atau tenan-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di dalam kawasan industri," kata Agus dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).
Ia menargetkan RPP tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik ini akan terbit dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, ia mendorong agar para perusahaan yang bergerak di bidang kawasan industri segera menyiapkan infrastruktur pendukung penyaluran gas bumi. "Tantangannya segera siapkan infrastruktur, jadi kawasan industri ini, tidak perlu sendirian dia bisa berbentuk konsorsium," kata dia.
Agus membeberkan, nantinya di dalam RPP ini, kawasan industri juga akan diberikan kewenangan untuk melakukan impor gas bumi. Namun dengan catatan, gas yang didatangkan dari luar negeri hanya diperuntukkan sebagai bahan baku bagi tenan masing-masing dan untuk produksi pembangkit listrik.
"Itu pun belum tentu kawasan industri melakukan importasi kalau harga gas bumi dalam negeri lebih baik lebih kompetitif dan kalau supply-nya sustain pasti kawasan industri gak perlu impor," katanya.
Di samping itu, RPP gas bumi untuk kebutuhan di dalam negeri ini juga untuk mendorong sektor hulu gas di Indonesia lebih sehat.
"Ada kompetisi tidak lagi monopoli. Ini yang saya sampaikan tadi upaya yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan satu kondisi dimana akan menguntungkan industri manufaktur," katanya.
(pgr/pgr)