3 Alasan DPR Gulirkan Hak Angket untuk Selidiki Haji 2024

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 09/07/2024 16:55 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Rapat Paripurna DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Khusus Hak Angket mengenai pelaksanaan ibadah Haji 2024. Carut-marut penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jemaah terkait pemondokan menjadi pemicunya.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina membeberkan alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji. "Hal mendasar dan pertimbangan dari hak angket Haji tahun 2024 adalah..," kata Selly dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, (9/7/2024).

Selly menjabarkan alasan pertama adalah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dia bilang Pasal 64 Ayat 2 UU tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.


"Sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH," kata dia.

Selly mengatakan semua permasalahan tersebut merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian Agama dalam melindungi warga negara atau jemaah di tanah suci.

"Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah," katanya.

Selly melanjutkan alasan kedua dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik. Dia mengatakan DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.

"Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi," katanya.

Nantinya, pansus hak angket ini akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan ibadah haji. Pansus ini akan berisi 35 anggota DPR yang berasal dari seluruh fraksi.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Konflik Rebutan Pulau, DPR Dorong Mediasi