Pembelian LPG Pakai KTP Dinilai Tak Efektif Buat Subsidi Tepat Sasaran
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eddy Soeparno menilai pemberlakuan penggunaan Kartu Identitas atau KTP untuk setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kg tidak cutup efektif untuk membuat penyaluran LPG bersubsidi ini tepat sasaran.
Eddy menilai, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP kurang efektif lantaran siapa pun masih bisa membeli LPG bersubsidi tersebut tanpa adanya pembatasan, asal masyarakat sudah mendaftarkan KTP-nya.
"Tetapi itu pun tidak ada batasan. Setiap orang bisa membeli dalam jumlah yang sesuai dan kebutuhannya. Ada yang mungkin 4 tabung, 5 tabung, 6 tabung per bulannya. Yang belum tentu juga dipergunakan oleh rumah tangga itu sendiri. Bisa juga nanti kemudian dititipkan oleh orang lain yang memang tidak berhak. Disalahgunakan. Nah dan itu memang jadi permasalahan klasik selama ini," jelas Eddy kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (9/7/2024).
Untuk itu, pihaknya mengusulkan solusi agar subsidi yang selama ini diberikan melalui produk LPG 3 kg, agar dialihkan menjadi diberikan langsung berupa uang tunai kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Nah oleh karena itu kita kemudian mengusulkan agar pemberiannya itu dilakukan langsung kepada penerima, tetapi melalui skema subsidi yang ditransfer kepada mereka-mereka yang sudah masuk di dalam DTKS yang merupakan masyarakat yang memang berhak untuk menerima LPG 3 kg tersebut," ungkapnya.
Namun demikian, Eddy mengakui DTKS juga harus diperbaiki terlebih dahulu agar tak ada warga yang berhak menerima subsidi justru malah tertinggal, tak terdata.
"Nah dan itu sekarang DTKS kan dalam proses penyempurnaan. Nah dalam proses penyempurnaan inilah kami kemudian memperkirakan tahun 2026 sudah bisa dimulai proses untuk pemberian subsidi dengan mentransfernya kepada masyarakat agar masyarakat yang berhak langsung bisa membeli LPG 3 kilogram tersebut," jelasnya.
Bila skema pemberian subsidi LPG ini diubah menjadi pemberian subsidi tunai ke warga yang berhak, maka nantinya tidak ada lagi perbedaan harga LPG subsidi dan non subsidi. Harga LPG di pasaran akan sesuai dengan harga keekonomiannya.
"Tidak ada LPG subsidi, tidak ada LPG yang non-subsidi, sekarang yang disparitas harganya kan sekarang jauh sekali. Nah oleh karena itu inilah yang sekarang salah satunya yang sedang kita susun tentu dengan pemerintah melalui kementerian ESDM dan penyalurannya dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga," tandasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa sampai saat ini masyarakat masih bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi, alias belum diberlakukan pembatasan pembelian.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, yang saat ini dilakukan oleh pihaknya adalah mencatat masyarakat yang membeli LPG 3 kg agar penyaluran LPG bersubsidi tersebut tepat sasaran.
Pencatatan yang dilakukan adalah melalui masyarakat yang diwajibkan untuk mendaftarkan NIK pada KTP atau KK-nya di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Pendaftaran tersebut diklaim masih bisa dilakukan masyarakat hingga saat ini.
"Sejauh ini, ini (pembelian LPG 3 kg) tidak ada pembatasan. Masih tahap pencatatan. Dan nanti kami akan meng-collect data ini. Sehingga kami juga bisa memberikan masukan bagaimana profiling konsumen atau behavior konsumen ini membeli transaksi LPG bersubsidi ini," ujar Mars kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (12/6/2024).
Kelak, data masyarakat yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi yakni masyarakat miskin. "Kami Pertamina Patra Niaga ini sebagai badan usaha. Sebagai pelaku usaha sesungguhnya menjalankan amanah sesuai regulasi. Nah regulasi ini ada di areanya Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Kita mengikuti dari sisi regulasi ini bagaimana pemerintahan nanti mengaturnya," tambahnya.
Selain itu, masyarakat yang saat ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg diklaim bukan sebagai langkah perusahaan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan LPG. Mars klaim pihaknya hanya mengatur implementasi penyaluran LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Oleh karena itu kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang memang memerlukan itu terjaga, terlindungi oleh oknum-oknum mungkin yang akan mengambil kesempatan-kesempatan atas disparitas harga yang sangat besar," tandasnya.
(wia)