Barang China Cs Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Tinggi, Bahaya Nggak?

Damiana, CNBC Indonesia
09 July 2024 13:55
Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno dalam CNBC Indonesia Profit. (CNBC Indonesia TV)
Foto: Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno dalam CNBC Indonesia Profit. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menggulirkan wacana mengenakan bea masuk tambahan atas barang-barang impor, termasuk asal China. Bahkan, rencananya akan ada pengenaan bea masuk tambahan sekitar 200% atas produk keramik asal China. 

Bea masuk tambahan dimaksud adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk Antidumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Bea Masuk pembalasan. Demikian mengacu pasal I ayat (2) Bab I Peraturan Menteri Keuangan No 145/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

Lalu apakah pengenaan bea masuk tambahan tinggi itu dapat diberlakukan oleh Indonesia?

Pakar Hukum Bisnis & Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi mengatakan, tindakan itu dapat dilakukan terhadap impor-impor yang berpotensi merusak industri dan harga produk lokal. Asalkan, lanjut dia, pemberlakuan bea masuk tambahan yang tinggi itu tetap mengacu ketentuan WTO yang berlaku. 

"Jangan sampai kita nanti di-sue. Kalau memang terbukti melakukan dumping, atau produknya disubsidi, sah-sah saja dan bisa dilakukan (bea masuk tinggi). Tidak hanya dari China, bisa impor dari negara lain. Seperti Australia, Vietnam, juga Eropa," katanya dalam Profit CNBC Indonesia, dikutip Selasa (9/7/2024).

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Ariawan Gunadi dalam CNBC Indonesia Profit. (CNBC Indonesia TV)Foto: Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Ariawan Gunadi dalam CNBC Indonesia Profit. (CNBC Indonesia TV)
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Ariawan Gunadi dalam CNBC Indonesia Profit. (CNBC Indonesia TV)

Terlambat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menambahkan, kebijakan pengenaan bea masuk tersebut merupakan langkah pemerintah yang terlambat dilakukan. Terutama, imbuh dia, jika pemerintah memang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara produsen. Yang kemudian akan mendorong penyerapan tenaga kerja yang besar di dalam negeri. 

"Urgensi itu (pengenaan bea masuk tambahan tinggi). Tapi kalau sampai 200% saya rasa pemerintah harus pertimbangkan matang-matang. Harus dengan kajian dan perhitungan scientific. WTO memang mengizinkan trade remedies ini sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri kalau terbukti terjadi kerusakan. Jadi tindakan pengamanan-pengamanan perdagangan itu bisa dilakukan," kata Benny.

"Harus dilakukan kajian. Karena retaliasi itu bisa saja dilakukan. China adalah mitra bisnis kita. Ekspor kita ke China, batu bara dan CPO cukup besar. Bisa saja mereka nanti tidak lagi mengambil batu bara dari kita tapi Australia, CPO-nya dari Malaysia. Jadi pertimbangan masak-masak pengenaan tarif bea masuknya, harus dengan kajian," tambah Benny.

Rencana Pemerintah

Rencana pengenaan bea masuk tambahan sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juni 2024 lalu. Saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, dia mengungkapkan, pemerintah akan menggunakan mekanisme BMTP dan BMAD. Dengan catatan sudah ada surat perintah atau hasil pembahasan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) dan Menteri Perdagangan (Mendag).

Hal senada disampaikan Mendag usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk BMPT dan BMAD untuk memproteksi beberapa industri.

"Tadi disepakati akan ada instrumen (bea) pengenaan TPT dan pakaian jadi, elektronik. alas kaki, keramik, dikenakan BMPT dan Bea anti-dumping sekalian. Sore ini saya akan rapat lagi, mudah mudahan besok sudah selesai kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa selesai," kata Zulhas usai rapat.

Terbaru, Zulhas mengungkapkan, BMAD sekitar 200% bisa dikenakan atas produk keramik asal China. Di mana, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki potensi dumping oleh keramik asal China hingga menimbulkan injury atau kerugian di dalam negeri.

Bukan hanya keramik impor asal China diduga dumping ke RI.

Zulhas menambahkan, pengenaan bea masuk tinggi sampai 200% jika terbukti adanya tindakan dumping atau jual murah produk impor di luar negeri dari produk impor. Syarat pengenaan kebijakan tersebut jika pabrikan terbukti melakukan kecurangan dalam impor.

Pengenaan bea masuk tinggi memungkinkan untuk diberlakukan asal terbukti adanya pelanggaran tersebut. Pasalnya aturan di dunia internasional seperti WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia juga mengizinkan bea masuk antidumping asalkan memang terbukti melanggar.

"Aturannya diperbolehkan, tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI. Bisa dilihat dicek dari asosiasi datanya yang bangkrut yang mana yang tutup yang mana. Misalnya ekspor A dulunya satu sekarang jadi dua, naik terus 100% berturut-turut selama tiga tahun. Nah yang kita lihat gitu," kata Zulhas.

"Ya dari mana saja. Bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari dari mana saja, dari Amerika, dari China," sebut Zulhas.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Bea Masuk & Cukai Anjlok, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular