Cuti Ibu Hamil Kini Bisa 6 Bulan, Jokowi Beri Tanggapan Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap adanya aturan baru terkait cuti ibu hamil hingga maksimal 6 bulan tidak ditafsirkan secara negatif. Melihat adanya keluhan adanya aturan ini bakal mengganggu produktivitas hingga pilah-pilih saat perekrutan karyawan nanti.
"Ya kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun kita harus menghargai perempuan, ibu-ibu yang mengandung. Kita mau bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurut Jokowi pemerintah memberikan kebijakan untuk mempersiapkan para ibu saat kelahiran bayi hingga bisa merawatnya. Alasannya sebatas kemanusiaan.
"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu kira-kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi.
Diketahui pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, (2/7/2024).
Dalam aturan itu Ibu melahirkan mendapatkan hak cuti mencapai maksimal 6 bulan.
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," demikian bunyi penggalan isi UU KIA.
Adanya aturan ini dikeluhkan oleh pengusaha karena berpengaruh pada produktivitas dan mengganggu pengusaha.
"Jangka waktu cuti yang panjang itu tentu menyulitkan pengusaha. Karena kami harus mempersiapkan pengganti selama cuti panjang, dan ini menimbulkan masalah-masalah produktivitas," beber Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana, mengutip detikcom, Minggu (7/7/2024).
Senada diungkapkan Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi. "Baiknya, persoalan seperti itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan saja. Mekanismenya bisa dibahas secara internal dan disesuaikan dengan kebutuhan dan para pihak yang sama-sama punya kepentingan. Saya yakin, masing-masing perusahaan akan punya pertimbangan bijak terkait hal tersebut," beber Diana.
Selain itu Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani juga mengatakan cuti panjang membuat adanya kekosongan jabatan. Menurutnya tidak mungkin perusahaan harus menunggu hingga 6 bulan adanya kekosongan.
"Posisinya akan digantikan oleh orang lain karena tidak mungkin perusahaan menunggu sampai 6 bulan, jadi kemungkinan dia masuk sudah tidak ada bangku lagi," ungkap Hariyadi kepada detik.
Sehingga hal ini akan berpengaruh pada pola rekrutmen karyawan, dimana perusahaan akan lebih condong kepada laki-laki untuk dipilih.
(hoi/hoi)