APBN Bengkak Gara-gara Rupiah Anjlok, Subsidi BBM Paling Besar!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 08/07/2024 20:00 WIB
Foto: Ilustrasi Rupiah Melemah (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2024 membengkak akibat belanja negara terkerek naik. Pemicunya ialah pelemahan nilai tukar rupiah yang terus terjadi beberapa waktu terakhir, hingga bertengger di atas Rp 16.000/US$.

Defisit APBN yang membengkak itu dari yang semula dirancang dalam APBN 2024 senilai Rp 522,8 triliun atau hanya sebesar 2,29% dari PDB, menjadi menjadi sebesar Rp 609,7 triliun, atau 2,7% dari PDB.

Semakin tekornya APBN itu dipengaruhi belanja negara yang membengkak menjadi sebesar Rp 3.412,2 triliun, atau 102,6% dari target dalam APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1%. Sementara itu, pendapatan atau penerimaan negara tetap sesuai dengan target APBN 2024 sebesar Rp 2.802,5 triliun.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, belanja negara yang berpotensi melesat 102% dari target itu dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Mengenai kok bisa 102% ini karena kurs kita," kata Isa saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Isa mengatakan, pelemahan kurs rupiah itu dikombinasikan dengan harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang juga terus terkerek harganya hingga Semester I-2024. Saat itu, ICP sebesar US$ 81,3 per barel dari posisi 2023 sebesar US$ 78,4 per barel. Sementara itu pada Semester II-2024 diperkirakan di rentang US$ 79-US$ 85 per barel.

"Kompensasi dan subsidi kita harus penuhi dengan kurs lebih tinggi dan ICP lebih tinggi juga itu yang kami perkirakan melampaui pagu yang ditetapkan dalam APBN," tegas Isa.

Oleh sebab itu, ketika belanja negara terkerek naik saat penerimaan negara stagnan, menyebabkan defisit APBN 2024 membengkak. Meski begitu, Isa menekankan, pembengkakan belanja ini tidak menyalahi aturan karena pemicunya ialah tekanan kurs terhadap beban biaya subsidi dan kompensasi.

"Itu diperkenankan dalam UU APBN apabila ini disebabkan atau untuk memenuhi subsidi itu bisa dilakukan pelampauan dari pagu," tutur Isa.


(arm/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil