Pemerintah Ubah Kebijakan Energi Nasional (KEN), Ini Poin Pentingnya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 July 2024 17:17
Menteri ESDM di RDP Komisi VII DPR (Tangkapan layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)
Foto: Menteri ESDM di RDP Komisi VII DPR (Tangkapan layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mensiasati adanya perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjabarkan bahwa pihaknya sudah melakukan harmonisasi atai RPP KEN yang baru sebagai pengganti PP 79/2014.

"Kementerian ESDM melalui surat per tanggal 5 Juni 2024 sudah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI. Dan telah melaporkan kepada Presiden terkait RPP KEN hasil pengharmonisasian tersebut," terang Menteri Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Senin (8/7/2024).

Pada dasarnya, kata Menteri Arifin, memang diperlukan adanya perubahan terhadap PP 79/2014 itu. Alasannya, mengingat latar belakang tidak tercapaunya target pertumbuhan ekonomi dan sasaran pemanfaatan energi yang mempengaruhi lingkungan strategis baik nasional maupun global.

"Dengan asumsi target pertumbuhan ekonomi makro nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai 2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 hingga tahun 2020,"

"Sejalan hal itu, capaian sasaran penyediaan, pemanfaatan energi pada PP ken selama 2015-29023 juga mengalami gap 3-4% per tahun," ungkap Menteri Arifin.

Berdasarkan paparan Menteri Arifin di Komisi VII DPR, berikut poin penting perubahan PP 97/2014 menjadi RPP KEN:

  • Grand strategi untuk menjaga ketahanan energi dalam transisi energi
  • Transisi energi mencapai puncak emisi di 2035 dan net zero emission pada tahun 2060. Target bauran EBT tahun 2060 sebesar 70%-72%.
  • Menetapkan proyeksi energi fi9nal dan konsumsi listrik, suplai dan bauran energi primer, tingkat emisi GRK sektor energi (CO2e) dan intensitas emisi GRK sektor energi.
  • Pendanaan untuk dekarbonisasi sektor energi dan ketahanan energi melalui APBN, APBD dan sumber lain nasional maupun internasional.
  • Insentif fiskal dan non fiskal, disinsentif dan pembiayaan untuk BUMN dan BU serta kompensasi untuk BUMN dalam program transisi energi dan ketahanan energi.
  • Peningkatan TKDN meliputi teknologi dan rancangan bangunan, bahan material, komponen lain yang terkait, tenaga kerja, sumber pendanaan serta peningkatan nilai tambah.
  • (a). Partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan energi serta pendanaan dekarbonisasi energi dan ketahanan energi. (b). Penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam pelaksanaan program transisi energi
  • Kerja sama dan diplomasi energi tingkat internasional untuk memperkuat posisi keenergian Indonesia dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan

"RPP ken akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan rencana energi lainnya. selain itu RPP KEN menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana strategis lembaga dan terkait pengelolaan energi," ungkap Menteri Arifin.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebijakan Energi Nasional Direvisi, Menteri ESDM Beberkan Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular