Akhirnya! Tekstil Impor Ini Bakal Kena Perpanjangan Bea Masuk Tambahan

Damiana, CNBC Indonesia
Senin, 08/07/2024 17:20 WIB
Foto: (Kiri-Kanan) Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita dan Ketua Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono dalam diksusi media tentang Permendag No 8 Tahun 2024 di Jakarta, Sein (8/7/2024). (CNBC Indonesia/Damiana Cut Emeria)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dikabarkan bakal segera memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) perdagangan atau tindakan safeguard. Menurut Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita, hal itu telah dibahas dalam rapat pleno yang baru saja digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain, yang berlaku pada 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022. Pengusaha tekstil di dalam negeri mengaku, telah menanti perpanjangan PMK ini sejak 2 tahun lalu. 

PMK ini diberlakukan atas semua negara, kecuali 122 negara asal yang tercatat dalam Lampiran PMK 55/2020. Tarif BMTP yang diberlakukan adalah tambahan bea masuk umum (MFN) atau bea masuk yang berlaku dalam mekanisme perjanjian kerja sama perdagangan.


"Kemungkinan pertengahan bulan ini sudah terbit (PMK perpanjangan PMK No 55/2020)," kata Reny kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Dalam ketentuannya, begitu selesai penyelidikan, hasilnya diserahkan kepada Ketua Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional. Yang kemudian akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar digelar rapat pleno lagi. Memang prosesnya panjang. Tapi bulan ini pasti akan terbit. Ini kan masih tanggal 8," lanjut Reny. 

Dia menuturkan, pihaknya telah mengajukan percepatan perpanjangan PMK BMTP itu.

Tuntutan Industri

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan BMTP dalam PMK No 55/2020 kepada Menteri keuangan Sri Mulyani. Hanya saja, imbuh dia, pengajuan itu tak mendapat respons.

"Perpanjangan safeguard tekstil yang sudah direkomendasi Menteri Perdagangan malah mandek di meja Bu Sri lebih dari satu tahun. Ini masa berlakunya sudah habis, sudah ada keputusan diperpanjang, tapi Bu Sri Belum mau keluarkan PMK-nya," kata Redma, dikutip Senin (8/7/2024).

"Tapi kita tunggu apa yang akan dilakukan Bu Sri dalam menghadapi badai PHK di sektor ini. Karena dalam 2 tahun terakhir sudah 3 surat dilayangkan API dan APSyFI untuk bertemu Menkeu dan DirJen Bea Cukai, sama sekali tidak ada respons. Kalau safegurad menurut aturan berlakunya 3 tahun dan dapat diperpanjang 3 kali," pungkas Redma. 


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik Dumping Benang Tekstil, API Minta Solusinya Ini