Tak Punya Dirut, Perwakilan Perusahaan Pabrik Nikel Ini Buka Suara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 July 2024 17:45
Direksi PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) dalam apat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)
Foto: Direksi PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) dalam apat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Kalimantan Ferro Industry (KFI). PT KFI sendiri merupakan operator dari smelter nikel yang berlokasi di Desa Pendingin, Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Adapun, rapat yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut diwarnai sejumlah pertanyaan oleh para anggota Komisi VII yang kebingungan atas struktur organisasi perusahaan. Sebab, meski sudah beroperasi sejak September 2023 lalu, PT KFI ternyata tidak memiliki seorang Direktur Utama (Dirut).

Direktur Utama PT Nityasa Prima sebagai konsorsium PT KFI, Muhammad Ardhi Soemargo, menjelaskan bahwa sesuai dengan akta atas kepemilikan saham perusahaan yang sama, maka tidak ada Dirut di dalam perusahaan smelter nikel tersebut.

"Di PT KFI karena memiliki personal saham yang sama, maka tidak ada Dirutnya," ungkap Ardhi dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tersebut hanya diisi oleh tiga Direksi. Adapun, ketiga direksi tersebut merupakan tenaga kerja asing (TKA).

"Ada tiga Direktur dan masing-masing mempunyai kapasitas yang sama," ujarnya.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan bahwa seharusnya PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan atas dasar Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki Dirut.

"Di undang-undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua Direktur, 1 menjabat sebagai Direktur Utama, 1 sebagai komisaris utama ini kok bisa saya agak bingung ini," kata Eddy.

Sama halnya dengan Eddy, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa ini merupakan penyimpangan dari UU Perseroan Terbatas. "Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini," ungkap Sugeng.

Sementara itu, ditemui usai rapat, Ardhi menjelaskan bahwa struktur organisasi perusahaan sejatinya telah mendapat izin dari Kemenkumham. Ia lantas mempertanyakan SK yang diterbitkan Kemenkumham atas pendirian PT.

"Jadi begini ya, saya melihat bahwa ada hal yang agak luar. Kalaupun memang tidak diizinkan kami tidak ada direktur utama, kenapa SK yang Kemenkumham kami ada hal seperti itu. Jadi saya juga tidak mau bicara mengenai hal tersebut," kata dia.


(wia/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Kebakaran Pabrik Nikel di Mei 2024, Ini Dia Pemiliknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular