
Banjir Produk Impor! RI Dinilai 'Terlambat' Kenakan Bea Impor Tinggi!
Jakarta, CNBC Indonesia- Wacana Penerapan bea masuk tinggi hingga 200% bagi produk impor China yang terindikasi melakukan praktik dumping dinilai Pakar Hukum Bisnis & Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi harus dilakukan dengan penyelidikan mendalam dan mengikuti aturan perdagangan internasional.
Namun demikian, pemerintah harus melakukan tindakan pengamanan produk dalam negeri dari gempuran produk impor utamanya jika terindikasi melakukan tindakan dumping dan sejenisnya. Perlindungan pasar lokal dengan bea masuk tinggi sudah dilakukan banyak negara termasuk AS hingga India, oleh karena itu jika terdapat indikasi pelanggaran aturan lewat penyelidikan maka Indonesia bisa menerapkan kebijakan serupa.
Sementara Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno menilai pemerintah RI cukup terlambat menerapkan pengamanan produk dalam negeri lewat pengenaan bea masuk tinggi di tengah gempuran produk impor ke pasar domestik.
Kondisi ini tercermin dari kinerja industri manufaktur yang utilitas terus turun sehingga diperlukan kerja sama antar K/L untuk mengatasi hal ini.
Seperti apa urgensi RI menerapkan aturan bea masuk tinggi ke produk impor? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) & Komisaris PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX), Benny Soetrisno dan Pakar Hukum Bisnis & Perdagangan Internasional & Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Ariawan Gunadi dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 08/07/2024)
-
1.
-
2.
-
3.