Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Rp2,77 T ke BIN-Bawaslu
Jakarta, CNBC Indonesia-Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset hasil sitaan kepada sejumlah kementerian dan lembaga. Total aset yang dilakukan serah terima dan Penetapan Status Penggunaan senilai Rp 2,77 triliun.
"Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima hari ini nilainya Rp 2,77 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (5/7/2024).
Hadi mengatakan aset yang diserahkan itu memiliki luas lahan hingga 989 ribu meter persegi. Aset-aset ini diserahkan kepada 9 lembaga, yakni ke Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Bawaslu, Badan Pusat Statistik dan Ombudsman.
Hadi melanjutkan lahan yang dihibahkan ini terdiri dari berbagai bentuk aset. Di antaranya gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium kampus politeknik, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
Hadi memerintahkan kementerian dan lembaga yang mendapatkan aset ini harus segera memanfaatkan aset yang diserahkan kepada mereka. Bila tidak, dia khawatir akan ada pihak yang akan menduduki aset tersebut.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 kementerian lembaga ini masyarakat dapat melihat, bahwa aset eks BLBI digunakan secara maksimal untuk mendorong kinerja pemerintahan," katanya.
Berikut ini merupakan daftar barang yang diserahkan oleh Satgas BLBI
- Badan Intelijen Negara Rp 112,53 miliar
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) Rp 12,87 miliar
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 137,84 miliar
- Kementerian Keuangan Rp 56,25 miliar
- Badan Pusat Statistik Rp 645,27 miliar
- Kementerian Pertahanan Rp 2,42 triliun
- Mahkamah Agung Rp 26,60 miliar
- Kementerian Agama Rp 822,40 miliar
- Ombudsman Rp 3,63 miliar
(rsa/mij)