Kemenhub Minta Pemda Serahkan Aset Terminal Tipe A, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus meminta Pemerintah Daerah untuk menyerahkan aset terminal tipe A di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Meski aturan ini sudah ada 10 tahun, namun belum semua Pemda menyerahkan aset terminal tipe A.
"Terminal tipe A yang saat ini dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sebagian besar merupakan hasil dari serah aset dari pemda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut dia menyebut lokasi-lokasi terminal tipe A yang bisa diserahkan ke Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 109 tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Wilayah Indonesia. Lalu ada juga Keputusan Menteri Perhubungan nomor 175 tahun 2019 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut total terminal tipe A ada 128 terminal, rinciannya 112 ke pemerintah pusat di bawah Ditjen Hubdat, 7 terminal di bawah BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), 2 di bawah kewenangan Dishub wilayah ibu kota, 7 belum diserahkan dari 112 terminal 3 diantaranya tidak beroperasi," sebutnya.
Tantangan pengelolaan terminal yang harus diserahkan adalah karena terminal tersebut tidak strategis. Kemudian berkurangnya minat masyarakat menggunakan terminal hingga kondisi terminal yang tidak terawat.
"Tantangan lain misal aktifitas di dalam terminal yang tidak sesuai dengan fungsi pelayanan angkutan, kemudian fungsi terminal yang hanya untuk naik turun penumpang, serta beberapa terminal diserahkan dalam kondisi tidak beroperasi," ujarnya.
(fys/wur)