KPPU Catat Kontribusi Rp 8,26 M ke PNBP dari Hasil Merger Usaha

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
04 July 2024 11:48
Dok KPPU
Foto: Dok KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan merger mencapai Rp 8,26 miliar sejak Januari 2024. Adapun KPPU menerima dan menangani 74 notifikasi merger, terdiri dari 68 akuisisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tidak pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi selama 100 hari kerja pertama KPPU.

Anggota KPPU Aru Armando mengungkapkan sebanyak 31 notifikasi atau sebanyak 42% berkaitan dengan prioritas 100 hari kerja anggota KPPU periode V. Di antaranya 17 notifikasi di energi dan migas, 7 notifikasi di infrastruktur/konstruksi, 5 notifikasi di pangan, dan 2 notifikasi di pasar digital.

"Terdapat dua notifikasi yang ditindaklanjuti dengan penilaian menyeluruh akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Pte, Ltd," ungkap dia dalam Konferensi Pers 100 Hari Anggota KPPU Periode 2024-2029, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui penilaian notifikasi merger dan akuisisi usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha akan dikenakan PNBP. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Adapun batasan nilai atas notifikasi merger dan akuisisi yang wajib diberitahukan kepada KPPU apabila nilai aset gabungan sebesar lebih dari Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan gabungan sebesar lebih dari Rp 5 triliun.

Aru menjelaskan terkait merger dan akuisisi, pelaku usaha memiliki kewajiban melaporkan merger dan akuisisi kepada KPPU. Adapun ketika tidak melaporkan, KPPU dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi denda administrasi pada pelaku usaha yang terlambat melaporkan.

"(Denda) minimal sehari terlambat sehari Rp 1 miliar, dua hari terlambat Rp 2 miliar, sampai seterusnya," ungkap dia.

Sebagai informasi, KPPU melakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, dan infrastruktur dan konstruksi, sebagai komitmen memenuhi 100 hari kerja. Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang.

Adapun dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lain, seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tim Penyuluh Dinilai Jadi Solusi Pengawasan Kemitraan UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular