Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Diterbitkan 7 Hari Mendatang

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 July 2024 20:55
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membacakan berita acara saat rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak istana buka suara mengenai vonis pemberhentian yang diberikan DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, atas kasus asusila. Dari keputusan itu pemerintah akan menindaklanjuti melalui Keputusan Presiden pemberhentian Hasyim akan diterbitkan dalam tujuh hari ke depan.

"Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Rabu ( 3/7/2024).

Ari mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP terkait hal ini, sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut menurutnya, terkait adanya kasus ini dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan itu terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh Heddy.

DKPP sendiri sudah menyatakan tidak ada hubungan seks antara Hasyim dengan CAT. DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Adapun kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Pilpres Menyita Tenaga & Pikiran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular