DPR Minta Pembelian LPG 3 Kg Dibatasi, Ini Tujuannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah untuk bisa membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilo gram (kg).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk bisa melakukan pembatasan penjualan LPG 3 kg adalah dengan mendetailkan siapa saja yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.
Dengan demikian, konsumen LPG bersubsidi 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
"Kami sudah sampaikan bahwa perlu adanya pembatasan untuk penjualan LPG 3 kg dari aspek regulasi, bahwa regulasi harus ada untuk memberikan pembatasan terhadap siapa saja yang berhak membeli. Itu pertama," jelas Eddy kepada CNBC Indonesia, Rabu (03/07/2024).
Lebih lanjut, Eddy juga mendorong agar subsidi yang selama ini diberikan oleh pemerintah melalui produk, dialihkan menjadi diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan secara tunai.
"Kan pemerintah sedang melakukan proses kemudian program untuk penyaluran subsidi itu tidak kepada produknya, tetapi kepada orangnya, kepada penerimanya," tambahnya.
Dengan begitu, dia memperkirakan, jika pemerintah sudah melakukan kedua langkah yang didorong tersebut, pada 2026 mendatang pemberian subsidi LPG tidak lagi diberikan melalui produknya, melainkan langsung kepada orang yang membutuhkan.
"Jadi diperkirakan tahun 2026, pemberian subsidi LPG 3 kg yang sudah tidak ada lagi kepada produk. Jadi harga di pasaran itu semuanya sama. Yang kemudian terjadi adalah penerima yang berhak untuk menerima subsidi itu langsung akan dikirimkan, dikreditkan kepada itu langsung kepada rekening mereka masing-masing di Bank," ucap Eddy.
Selain itu, jika skema subsidi yang ditawarkan oleh pihaknya bisa sekaligus menurunkan volume konsumsi LPG subsidi di dalam negeri.
"Yang akan terjadi apa? Yang akan terjadi nanti, volume LPG 3 kg yang disubsidi itu akan menurun, karena nanti diberikan kepada kalangan masyarakat tertentu saja," tandasnya.
(wia)