
Resmi! Anak Buah Jokowi Ketok Harga Gula Tetap di Rp17.500/ Kg

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memutuskan, harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen dan konsumen untuk saat ini tidak ada perubahan.
Harga saat ini ditetapkan berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi.
Keputusan itu telah diumumkan kepada peritel modern Indonesia, APRDINO dan HIPPINDO, lewat surat tertanggal 26 Juni 2024. Surat itu ditandatangani secara elektronik atas nama Kepala Bapanas, oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gustu Ketut Astawa.
Seyogiayanya, mengutip surat yang diterima CNBC Indonesia tersebut, HAP gula berlaku saat ini ditetapkan hanya sampai 30 Juni 2024. Namun, kemudian lewat surat itu diumumkan, masa berlaku HAP saat ini diperpanjang sampai aturan baru diterbitkan.
Berikut butir-butir yang disampaikan Bapanas kepada para peritel lewat surat tersebut, dikutip Jumat (28/6/2024):
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen,
2. Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500/kg dan di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg; dan
3. Untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua
Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.
Sebelumnya, ketentuan HAP gula ini ditetapkan berlaku sampai 31 Mei 2024, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2024, dan kini diperpanjang lagi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-Diam Pemerintah Naikkan Harga Gula, Berlaku Hingga 31 Mei 2024
