Bos Peritel Kesal, Bantah Minimarket Jual Pulsa Judi Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan tidak ada ritel modern anggota Aprindo, dalam hal ini minimarket yang menjual pulsa judi online. Pernyataan itu merespons adanya dugaan pulsa judi online bebas dijual di minimarket.
"Aprindo menyatakan bahwa minimarket anggota aprindo tidak ada yang menjual pulsa judi online," tegas Roy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
"Karena kami sudah mengecek dengan seluruh anggota kami, bahwa nggak ada tuh minimarket yang menjual pulsa judi online," sambungnya.
Roy merasa pihaknya dirugikan dengan pernyataan pemerintah, yang menyatakan pulsa judi online dijual bebas di minimarket. Menurutnya, penyebutan istilah minimarket merupakan suatu hal yang ambigu, dan cenderung menjurus ke minimarket anggota Aprindo seperti Alfamart, Indomaret, hingga minimarket lokal di daerah.
"Dikatakan beberapa hari lalu, bahwa disinyalir pulsa judi online itu dijual di minimarket, ini suatu pernyataan yang ambigu. Karena ini minimarket yang mana? Masyarakat tahunya minimarket itu identik dengan Indomaret, Alfamart, dan anggota minimarket anggota kami lainnya," ujarnya.'
Roy menjelaskan, jenis pulsa yang dijual oleh anggota Aprindo merupakan pulsa paket data internet dan pulsa Google Play, yang mana untuk penjualannya sendiri melalui proses yang legal. Ia menekankan, pihaknya tidak pernah menjual pulsa judi online.
"Pulsa judi online kan ada spesial ya, yang ada gambar-gambarnya. Saya nggak punya contoh, tapi yang saya lihat di media itu ada gambar-gambarnya. Kami nggak ada jual itu. Kalaupun menjual pulsa, itu bukan pulsa judi online, tapi pulsa data internet atau pulsa Google Play. Itu kami jual secara resmi dan itu bukan untuk judi online, melainkan untuk membeli aplikasi yang ada di Google Play," terang dia.
Ia pun mengaku tidak tahu menahu penggunaan pulsa itu nantinya akan digunakan untuk apa oleh pelanggan. "Kami pun setelah menjual pulsa-pulsa itu, kami gak tau penggunaannya oleh masyarakat untuk apa," ucapnya.
Lebih lanjut, Roy mengkritisi cara penyampaian yang dilakukan pemerintah. Pihaknya berharap pemerintah tidak berulang mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan pulsa judi online dijual di minimarket, karena itu berpotensi menggerus aktivitas pelaku usaha dalam berusaha, di mana peritel sampai dengan saat ini telah melakukan aktivitas perdagangannya secara resmi, legal, dan taat pada peraturan yang berlaku.
"Pernyataan pemerintah tanpa melibatkan pelaku usaha terlebih dulu dapat berpotensi menggerus aktivitas pelaku usaha yang resmi dan taat peraturan. Aprindo berharap pemerintah tidak berulang mengeluarkan pernyataan-pernyataan demikian," tukas Roy.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya telah mengerahkan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) untuk mengawasi minimarket yang menjual pulsa untuk judi online.
"Pengawasan terhadap minimarket-minimarket yang menjual pulsa isi ulang, top up, untuk bermain judi online. Ini saya minta memang harus ditutup, kecuali pelayanan untuk telpon seperti untuk alat komunikasi, silakan," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024), melansir CNN Indonesia.
(dce)